Penyelenggara swakelola sesuai dengan P1618 merupakan tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola. Penyelenggara swakelola menurut pasal 8 P1618 termasuk pelaku pengadaan barang/jasa.
Penyelenggara swakelola terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. Masing-masing memiliki tugas sebagaimana disebutkan dalam PerLKPP No. 8 Tahin 2018 tentang Swakelola sebagai berikut:
- Tim Persiapan bertugas menyusun sasaran,rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya
- Tim Pelaksana bertugas melaksanakan, mencatat,mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
- Tim Pengawas bertugas mengawasi persiapan danpelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Penetapan penyelenggara swakelola secara umum sesuai dengan pasal 9 P1618 ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). Namun secara detail dijelaskan di pasal 4 ayat (5) PerLKPP No. 8 Tahun 2018 sebagai berikut:
- Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;
- Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkanoleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; dan
- Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Dalam pengadaan barang/jasa dengan swakelola tidak diperkenankan menggunakan tenaga ahli kecuali pada tipe I dengan maksimal penggunaan tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim Pelaksana.
Penyelenggara swakelola dapat disesuaikan dengan tipe swakelolanya. Dalam lampiran PerLKPP No. 8 Tahin 2018 tentang Swakelola dijelaskan sebagai berikut:
- Swakelola Tipe I ==> Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA;
- Swakelola Tipe II ==> Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah pelaksana Swakelola. Tim Pelaksana pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana Swakelola dapat ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
- Swakelola Tipe III ==> Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola;
- Swakelola Tipe IV ==> Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
| Tipe Swakelola | Tim Persiapan | Tim Pelaksana | Tim Pengawas |
| Tipe I | Ditetapkan oleh PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran | Ditetapkan oleh PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran | Ditetapkan oleh PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran |
| Tipe II | Ditetapkan oleh PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran | Ditetapkan oleh PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran | Ditetapkan oleh K/L/PD |
| Tipe III | Ditetapkan oleh PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran | Ditetapkan oleh PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran | Ditetapkan oleh Penanggung Jawab Organisasi Masyarakat |
| Tipe IV | Ditetapkan oleh Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat |
Di dalam melaksanakan pengadaan secara swakelola tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja, namun juga diperlukan adanya pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur di dalam PerLKPP No. 8/2018 sebagai berikut:
Swakelola Tipe I ==> memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan Swakelola.
Swakelola Tipe II ==> memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan. Swakelola Tipe II dapat dilaksanakan oleh:
- Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai denganpekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;
- Badan Layanan Umum (BLU); atau
- Perguruan Tinggi Negeri.
Swakelola Tipe III ==> memiliki persyaratan yang terdiri dari :
- Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormasberbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan;
- Memiliki struktur organisasi/pengurus;
- Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
- Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau Pengesahan Ormas;
- Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun terakhir baik di dalam negeri dan/atau luar negeri sebagai pelaksana secara sendiri dan/atau bekerjasama;
- Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai peraturan perundang- undangan;
- Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan
- Dalam hal Ormas akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.
Swakelola Tipe IV ==> memiliki persyaratan yang terdiri dari :
- Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Memiliki struktur organisasi/pengurus;
- Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART);
- Memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- Memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.