Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the spbsm domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/igxtkemp/catatanrubianto.id/wp-includes/functions.php on line 6131
catatan rubianto – Tulisan Ini Merupakan Pendapat Pribadi terhadap Pengadaan Barang/Jasa dan Pendidikan

Welcome PBJ Tahun 2025

Memasuki tahun 2025 dibuka dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas presiden periode 2024-2029 pada tanggal 6 Januari 2025 pada sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia. Dan tentunya akan menjadi pekerjaan besar bagi Badan Gizi Nasional mengingat lembaga baru ini menjadi Leading Sector dalam pelaksanaan...

Serah Terima Pekerjaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Proses serah terima dilakukan saat pekerjaan telah mencapai 100% (PHO), yang diikuti pada masa pemeliharaan (warranty period), dan selanjutnya serah terima kedua/akhir (FHO). Proses serah terima pekerjaan dilakukan antara Penyedia Barang/Jasa kepada Pengguna Barang/Jasa yang diwakili oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)....

Penyelesaian Kontrak Perpanjangan Waktu dan Pemberian Kesempatan

Pengendalian pelaksanaan kontrak dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan apalagi jika berkaitan dengan permasalahan hukum. Pengendalian kontrak seharusnya dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK mengingat yang bersangkutan adalah pihak yang melakukan perikatan perjanjian dengan pihak penyedia. Dalam hal perikatan kontrak dilakukan oleh PA/KPA, maka PA/KPA dapat pula menunjuk seseorang sebagai...

Opini tentang Paket Non Kecil yang diikuti UMKM

Menarik jika berbicara tentang keberpihakan peraturan perundang-undangan kepada usaha kecil dan usaha mikro dalam proses pengadaan barang/jasa. Namun dalam pelaksanaannya tetap saja terdapat kendala yang dihadapi bagi UMKM dalam mengikuti PBJ khususnya untuk paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 2,5 M. Dengan adanya Perpres No. 16 Tahun 2018...