Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the spbsm domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/igxtkemp/catatanrubianto.id/wp-includes/functions.php on line 6131
catatan rubianto – Laman 2 – Tulisan Ini Merupakan Pendapat Pribadi terhadap Pengadaan Barang/Jasa dan Pendidikan

Perubahan Ruang Lingkup Sebelum Penandatanganan Kontrak

Perubahan Kontrak merupakan hal yang wajar terjadi dalam pelaksanaan kontrak. Hal ini dapat disebabkan dengan kondisi lapangan yang di luar perhitungan dalam perencanaan dan tidak teridentifikasi sebelumnya. Namun juga perubahan kontrak dapat terjadi karena ketidacermatan/kelalaian dalam perencanaan. Perencanaan yang tidak matang adalah hal yang harus dihindari, sehingga pengendalian kontrak...

Harga Wajar, Transaksi Wajar PBJ Darurat

Melanjutkan tulisan sebelumnya yang telah membahas siapa saja pelaku pengadaan barang/jasa pada PBJ dalam Penanganan Kondisi Darurat, maka tulisan selanjutnya kita akan mengupas sedikit tentang kata “wajar” yang akhir-akhir ini menjadi cukup populer dikalangan pemerhati pengadaan barang/jasa di negeri ini. Penanganan Darurat akhirnya juga mempopulerkan kata wajar dengan berbagai...

Peranan Pelaku PBJ dalam Penanganan Keadaan Darurat

Dalam pengadaanbarang/jasa pelaku pengadaan memegang peranan penting di dalam setiap proses pengadaan barang/jasa baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi darurat. Jika di dalam kondisi normal pelaku pengadaan terdiri dari PA/KPA/PPK atau Pejabat Penandatanganan Kontrak, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia. Lantas bagaimana dengan...

Pengadaan Barang/Jasa Sampai Dengan Rp. 50 Juta

Sebenarnya tulisan ini dibuat mengingat masih banyak rekan-rekan yang bertanya bagaimana prosedur untuk pengadaan s.d. Rp. 50 Juta. Sebagian berpendapat bahwa dalam pengadaan s.d. Rp. 50 Juta cukup dilakukan oleh PPK saja tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan (PP) dan sebagian lagi mengatakan bahwa prosedurnya sama saja seperti prosedur pengadaan langsung...