Pengendalian pelaksanaan kontrak dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan apalagi jika berkaitan dengan permasalahan hukum. Pengendalian kontrak seharusnya dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK mengingat yang bersangkutan adalah pihak yang melakukan perikatan perjanjian dengan pihak penyedia. Dalam hal perikatan kontrak dilakukan oleh PA/KPA, maka PA/KPA dapat pula menunjuk seseorang sebagai PPK yang melaksanakan tugas sebagai PPK namun tidak termasuk melakukan perikatan perjanjian dengan pihak penyedia. Dalam hal ini PPK yang ditunjuk haruslah memenuhi kualifikasi memiliki sertifikasi minimal sebagai ahli pengadaan barang/jasa tingkat dasar, dan akan lebih baik jika yang bersangkutan memiliki sertifikat kompetensi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam proses pengendalian kontrak telah dilakukan namun pekerjaan masih belum dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati di dalam kontrak, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu masa penyelesaian kontrak dan/atau pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan penilaian dari PPK apakah yang bersangkutan akan mampu menyelesaikan pekerjaan di masa perpanjangan waktu/masa pemberian kesempatan atau tidak. Jika hasil penilaian tersebut menghasilkan kesimpulan penyedia barang/jasa tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan dan/atau tidak punya itikad baik untuk dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga terjadi wan prestasi yang disebabkan oleh kesalahan penyedia, maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak.
Dan jika penyedia disaat masa kontrak menjelang berakhir dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan dan/atau terdapat peristiwa kompensasi, maka penyedia berhak mendapatkan perpanjangan waktu kontrak (jika terjadi peristiwa kompensasi) atau diberikan kesempatan menyelesaikan kontrak dengan tetap dikenakan denda. Merujuk pada pasal 55 dan 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka penyelesaian kontrak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Penyedia diberikan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pekerjaan jika terdapat peristiwa kompensasi akibat keadaan kahar, perubahan ruang lingkup kontrak dan/atau tindakan atau kesalahan PPK yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia barang/jasa;
- Pemberian penambahan waktu dalam hal terjadinya peristiwa kompensasi misalnya :
- PPK lambat menyerahkan lahan/lokasi pekerjaan;
- PPK lambat menyerahkan gambar-gambar;
- PPK meminta pengujian ulang dan hasilnya ternyata pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi;
- keadaan kahar yang tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial serta kondisi lain yang diuraikan dalam kontrak;
Dalam hal terjadi peristiwa kompensasi, maka harus dilakukan sebagai berikut:
- Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
- Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
- Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
- Mengubah jadwal pelaksanaan (umumnya lebih sering direalisasikan dengan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan).
- Dalam hal terjadi perubahan ruang lingkup kontrak, maka PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi:
- Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
- Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
- Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
- Mengubah jadwal pelaksanaan (umumnya lebih sering direalisasikan dengan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan).
- Dalam hal terjadi keadaan kahar, maka PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi
- Pelaksanaan kontrak dapat dihentikan (dapat bersifat sementara maupun bersifat permanen);
- Dalam hal pelaksanaan kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak;
- Perpanjangan waktu untuk penyelesaian kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran;
- Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam kontrak.
- Pemberian kesempatan diberikan kepada penyedia barang/jasa jika PPK menilai bahwa penyedia barang/jasa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan dan mampu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dalam masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ini, penyedia barang/jasa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Mengacu kepada pasal 55 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka :
- Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan;
- Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak;
- Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran
- Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak.
Sementara sesuai dengan Pasal 56 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka :
- Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
Pemberian kesempatan memang merupakan hal yang dapat diberikan oleh pengguna jasa dalam hal ini PA/KPA/PPK kepada penyedia barang/jasa, namun sebaiknya hal ini dihindari dengan cara melakukan pengendalian kontrak dengan baik. Pemberian kesempatan cenderung membutuhkan energi yang besar dan diperlukan sebuah strategi pengendalian agar dapat menghasilkan target yang telah ditetapkan. Pemberian kesempatan ini pun memiliki potensi timbulnya permasalahan baru jika PA/KPA/PPK tidak teliti dan kuat dalam melakukan pengendaliannya.
Dalam hal ini PPK harus dapat memetakan permasalahan penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan, melakukan komunikasi yang baik dengan penyedia, dan melakukan pengendalian kontrak dengan baik pula. Penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah dianalisa oleh PPK menjadi dasar bagi PPK dalam memutuskan akan mengambil tindakan penyelesaian kontrak dengan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan atau melakukan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan atau melakukan pemutusan kontrak. Untuk dapat memetakan permasalahan dengan baik, maka seorang PPK harus mampu mengendalikan kontrak dengan baik pula karena hal itu akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan.
Yang selalu lupa dilakukan oleh PPK maupun penyedia dalam hal penambahan waktu penyelesaian pekerjaan dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan adalah melakukan perpanjangan masa laku jaminan pelaksanaan. Hal ini telah diatur dalam diktum 7.19 PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:
- Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender;
- Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
- Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
- Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur:
- pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia; dan
- perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
Pemberian perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak (addendum kontrak) berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan ruang lingkup, peristiwa kompensasi, dan/atau kahar (force majeure) yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Atas perubahan kontrak ini tidak terdapat konsekuensi berupa sanksi yang dibebankan kepada pihak PPK maupun Penyedia Barang/Jasa.
Sementara pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan/kelalaian penyedia barang/jasa. Atas peristiwa ini, maka terdapat konsekuensi berupa sanksi pengenaan denda sebagaimana diatur di dalam SSKK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari bagian kontrak.
Pemberian perpanjangan waktu kontrak ataupun pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan merupakan hak dari PPK yang didahului dengan adanya analisa dari PPK yang dapat dibantu dengan tim teknis dan panitia peneliti kontrak sehingga pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan itikad dan kemampuan dari penyedia barang/jasa.
Dalam Pasal 56 ayat (3) Perpres No. 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemberian Kesempatan dapat melampaui tahun anggaran. Sedangkan di dalam PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia disebutkan bahwa pemberian kesempatan dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan ketentuan bahwa dalam hal setelah diberikan kesempatan, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
- Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
- Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
KESIMPULAN
Wanprestasi atau cidera janji atas kontrak pengadaan barang/jasa berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan sering terjadi di lapangan, yang disebabkan karena adanya perubahan lingkup kontrak, peristiwa kompensasi, kondisi kahar, maupun karena kelalaian Penyedia Barang/Jasa. Terhadap kondisi ini, Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kesempatan bagi PPK dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan perubahan/addendum kontrak berupa perpanjangan waktu kontrak dan/atau pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan pedoman utama dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa yang didanai dari dana APBN/APBD dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Namun dalam hal pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan yang disebabkan adanya kesalahan/kelalaian penyedia barang/jasa, maka PPK tidak mutlak dan serta merta dapat diberikan kepada penyedia. Pemberian kesempatan tersebut hanya dapat diberikan dan sepenuhnya didasarkan pada penilaian PPK. Selain itu, dalam pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan juga disertai dengan pengenaan sanksi dan konsekuensi berupa denda keterlambatan serta perpanjangan masa waktu jaminan pelaksanaan.
Dan dalam pemberian kesempatan tersebut juga harus dilengkapi hal-hal sebagai berikut:
- Surat Permohonan dari Penyedia Barang/Jasa untuk diberikan penambahan waktu/pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
- Konsultan Pengawas memberikan laporan kondisi terakhir pekerjaan di lapangan dan menyampaikan kendala yang dihadapi serta kinerja (performance) dari Penyedia Barang/Jasa di lapangan;
- PPK melakukan rapat menindaklanjuti permohonan tersebut dengan Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, Tim Peneliti Kontrak dan Tim Teknis PPK untuk melakukan penilaian;
- PPK jika menyetujui permohonan tersebut sebagaimana poin 1 di atas, maka menyampaikan kepada penyedia terkait :
- Sanksi yang akan dikenakan selama masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berupa denda sebagaimana telah di atur di dalam SSKK;
- Meminta kepada Penyedia Barang/Jasa untuk memperpanjang masa laku Jaminan Pelaksanaan.