Dalam proses pengadaan barang/jasa dengan swakelola, peranan perencanaan pengadaan sangat strategis dalam membantu mengarahkan pelaksanaan pengadaan dan penatausahaan sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat sesuai dengan apa yang diharapkan.
Mengacu kepada PerLKPP No 8 Tahun 2018, maka perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:
- penetapan tipe swakelola;
- penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
- penyusunan perkiraan biaya/rencana anggaran biaya (RAB).
Dan dalam tulisan awal perencanaan pengadaan ini akan membahas perencanaan swakelola yang meliputi penetapan tipe swakelola dan penyusunan spesifikasi teknis/KAK saja. Sedangkan mengenai penyusunan perkiraan biaya/rencana anggaran biaya (RAB) akan dibahas khusus dalam tulisan selanjutnya.
Penetapan Tipe Swakelola
PA/KPA menetapkan tipe Swakelola berdasarkan jenis barang/jasa dan disesuaikan dengan Pelaksana Swakelola. Selanjutnya PA/KPA memilih/menetapkan Pelaksana Swakelola berdasarkan ketersediaan Pelaksana Swakelola.
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK
PA/KPA dibantu oleh PPK menyusun spesifikasi teknis/KAK pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan melalui Swakelola. Spesifikasi teknis/KAK memuat antara lain:
- Latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, sumberpendanaan, dan barang/jasa yang disediakan;
- Spesifikasi barang/jasa;
- Jangka waktu Swakelola;
- Kebutuhan tenaga ahli/teknis, tenaga kerja, narasumber, bahan/ material termasuk peralatan/suku cadang, Jasa Lainnya, Jasa Konsultansi, dan/atau kebutuhan lainnya (apabila diperlukan); dan/atau
- Gambar rencana kerja untuk pekerjaan konstruksi.