Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan Peraturan perundang-undangan lainnya selalu dikenal dengan adanya serah terima pekerjaan yang umumnya dilakukan di akhir pelaksanaan kontrak. Proses serah terima ini ada juga yang dilakukan secara bertahap khususnya untuk pengadaan barang berupa ATK yang prosesnya tidak dilakukan sekaligus mengingat keterbatasan gudang penyimpanan. Sehingga proses kedatangan barang diatur sedemikian rupa melalui surat pesanan yang diterbitkan secara bertahap selama masa kontrak berlaku.
Berbicara tentang serah terima, maka perlu diketahui terlebih dahulu apa itu proses serah terima pekerjaan barang/jasa. Serah terima pekerjaan merupakn proses penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa selaku pihak yang akan menerima hasil pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam pekerjaan jasa konstruksi proses serah terima dilakukan 2 (dua) kali, yaitu serah terima sementara atau yang lebih dikenal dengan istilah serah terima pertama (PHO-Provisional Hand Over) dan serah terima akhir ata lebih dikenal dengan istilah serah terima kedua (FHO-Final Hand Over). Untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya pada umumnya dilakukan hanya satu kali proses pengadaan karena tidak ada masa pemeliharaan. Sehingga istilah PHO dan FHO itu hanya dikenal dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi.
PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over)
Istilah PHO dan FHO dalam pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya untuk jasa konstruksi sudah bukan lagi merupakan istilah yang baru. Proses serah terima dilakukan saat pekerjaan telah mencapai 100% (PHO), yang diikuti pada masa pemeliharaan (warranty period), dan selanjutnya serah terima kedua/akhir (FHO). Proses serah terima pekerjaan dilakukan antara Penyedia Barang/Jasa kepada Pengguna Barang/Jasa yang diwakili oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mungkin pertanyaan yang akan muncul selanjutnya adalah apa sih PHO dan FHO itu?
Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh PPK atau Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 serah terima pekerjaan dilakukan oleh penyedia B/J kepada PPK setelah terdapat persetujuan terhadap hasil pekerjaan yang dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO) adalah suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada PPK setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan.
Kadang kala sering timbul kebingungan khususnya pada saat kontrak yang waktu penyelesaiannya sampai dengan bulan desember atau akhir tahun. Jika pekerjaan belum selesai, maka PA/KPA/PPK meminta kepada penyedia barang/jasa untuk memberikan jaminan pembayaran senilai kontrak yang belum dibayarkan. Dalam kondisi seperti ini biasanya PPK dan Penyedia akan membuat berita acara pemeriksaan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan berita acara pembayaran 100% agar dapat dibayarkan senilai kontrak yang belum diselesaikan. Lantas bagaimana dengan berita acara serah terimanya (PHO)?
Dalam hal pekerjaan belum selesai 100%, maka PHO belum dapat dilakukan. Sehingga disaat PHO belum dilakukan meskipun akan dilakukan pembayaran 100%, maka tidak perlu penyedia barang/jasa melampirkan jaminan pemeliharaan. Jaminan pemeliharaan hanya diberikan penyedia barang/jasa kepada PPK disaat PHO telah dilakukan dan memasuki masa pemeliharaan.
Sementara FHO dilakukan setelah pengguna jasa memastikan masa pemeliharaan telah habis dan kondisi bangunan gedung dalam kondisi baik serta penyedia telah menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan pemeliharaan bangunan. Bagaimana jika penyedia tidak menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan pemeliharaan? Maka PA/KPA/PPK dapat mencairkan jaminan pemeliharaannya dan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan daftar hitam akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya ya…