Seputar Spesifikasi Pengadaan
Spesifikasi pekerjaan sesungguhnya telah mulai muncul saat pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Hal ini dapat dilihat pada pasal 22 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2010 dimana pengguna anggaran memiliki kewajiban untuk menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa(RUP) yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang dipimpinnya. Dan di dalam ayat (2)...
Siapa yang Membuat Spesifikasi Paket Pekerjaan?
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur di dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 disebutkan bahwa PPK merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (pasal 1 angka 7). Dan PPK merupakan pejabat yang melakukan...
Dilematika Keterlambatan Penayangan Daftar Hitam
Salah satu yang menjadi ketakutan bagi pokja adalah jika penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan yang sedang dilelangkan ternyata masuk dalam daftar hitam. Dan yang sering pula menimbulkan dilema adalah jika informasi mengenai daftar hitam itu baru diketahui saat telah penandatanganan kontrak. Kadang kala PPK menjadi...
Penggunaan Tenaga Ahli dan Peralatan yang sama dalam Pengadaan Barang/Jasa
Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam pengadaan barang/jasa terutama untuk jasa konstruksi dan jasa konsultansi serta jasa lainnya dibutuhkan tenaga ahli dengan berbagai kualifikasi sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh PPK. Sehingga tidak aneh jika dalam dokumen pengadaan pada akhirnya pejabat pengadaan atau pokja ULP mencantumkan syarat kualifikasi tenaga ahli...
Komentar Terbaru