Perbedaan Perpanjangan Waktu dan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan
Banyak yang sering salah dalam memahami antara perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Akibatnya sering terjadi permasalahan hukum yang terjadi dengan adanya perbedaan pemahaman tersebut. Lantas apa perbedaannya? Dalam tulisan kali ini saya mencoba untuk memberikan pendapat saya terhadap hal tersebut di atas....
Perbedaan Kedudukan PPHP dan PPK dalam Serah Terima Pekerjaan
Dalam Pengadaan Barang/Jasa setelah proses pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan dan pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa berdasarkan kontrak kerja dengan PPK, maka proses yang tidak kalah penting adalah serah terima pekerjaan. Di dalam proses serah terima pekerjaan terdapat beberapa pihak yang terlibat di dalamnya, yakni PPK, Penyedia barang/Jasa dan PPHP....
Denda dan Pemutusan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Disaat sebuah pekerjaan yang telah melewati waktu pelaksanaan kontrak apakah otomatis dikenakan sanksi denda yang sesuai dengan ketentuan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian nilai kontrak?...
Bolehkah Menandatangani Kontrak untuk dicatat Sebagai Utang??
Anggaran luncuran yang selanjutnya dicatat sebagai utang daerah saat ini menjadi salah satu fenomena bagi daerah kabupaten/kota akibat besarnya defisit keuangan daerah dalam mengelola keuangan daerah. Bahkan terdapat beberapa pekerjaan yang telah berjalan mengingat perjanjian yang telah ditandangani pun masuk ke dalam daftar penundaan pembayaran. Hal ini dibenarkan dalam...
Komentar Terbaru