Penggunaan Tenaga Ahli dan Peralatan yang sama dalam Pengadaan Barang/Jasa
Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam pengadaan barang/jasa terutama untuk jasa konstruksi dan jasa konsultansi serta jasa lainnya dibutuhkan tenaga ahli dengan berbagai kualifikasi sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh PPK. Sehingga tidak aneh jika dalam dokumen pengadaan pada akhirnya pejabat pengadaan atau pokja ULP mencantumkan syarat kualifikasi tenaga ahli...
Sertifikat PA/KPA, Perlu atau Tidak
Pengguna Anggaran (PA) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)....
Komentar Terbaru