Salah satu yang menarik dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentangĀ Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah terkait dengan adanya ketentuan mengenai keterlambatan yang dapat melewati tahun anggaran....