Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the spbsm domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/igxtkemp/catatanrubianto.id/wp-includes/functions.php on line 6131
16 Januari 2019 – catatan rubianto

Hari: 16 Januari 2019

Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa

Sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa diberikan kepala penyedia yang telah melakukan wan prestasi atas kesalahan yang dilakukan olehnya. Dalam P1618 dan PerLKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanki Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan /Penyedia berupa...

Penyelenggara Swakelola

Penyelenggara swakelola sesuai dengan P1618 merupakan tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola. Penyelenggara swakelola menurut pasal 8 P1618 termasuk pelaku pengadaan barang/jasa. Penyelenggara swakelola terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. Masing-masing memiliki tugas sebagaimana disebutkan dalam PerLKPP No. 8 Tahin 2018 tentang Swakelola sebagai berikut:...

Pengadaan Barang/Jasa dengan Swakelola

Sesuai dengan P1618, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan swakelola dan/atau penyedia. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola merupakan cara memperoleh barang.jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola dilaksanakan oleh penyelenggara swakelola yang merupakan tim yang dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan secara swakelola....