Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa
Sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa diberikan kepala penyedia yang telah melakukan wan prestasi atas kesalahan yang dilakukan olehnya. Dalam P1618 dan PerLKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanki Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan /Penyedia berupa...
Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara swakelola sesuai dengan P1618 merupakan tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola. Penyelenggara swakelola menurut pasal 8 P1618 termasuk pelaku pengadaan barang/jasa. Penyelenggara swakelola terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. Masing-masing memiliki tugas sebagaimana disebutkan dalam PerLKPP No. 8 Tahin 2018 tentang Swakelola sebagai berikut:...
Pengadaan Barang/Jasa dengan Swakelola
Sesuai dengan P1618, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan swakelola dan/atau penyedia. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola merupakan cara memperoleh barang.jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola dilaksanakan oleh penyelenggara swakelola yang merupakan tim yang dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan secara swakelola....
Komentar Terbaru