Kendala utama dalam penindakan kepada penyedia yang telah dikenakan sanksi daftar hitam dan dimasukkan dalam daftar hitam nasional adalah terlambatnya publikasi daftar tersebut dalam portal pengadaan nasional sehingga terlambat diketahui statusnya oleh pokja dan PPK bahkan mungkin yang terjadi adalah penyedia tersebut telah menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan sesuai...